TATA TERTIB GURU DI SEKOLAH
1. Berkewajiban
datang dan pulang tepat waktu sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan
2. Berbakti
membimbing anak didik seutuhnya untuk membentuk manusia pembangunan yang
pancasila.
3. Memiliki
kejujuran profesional dalam menerapkan kurikulum sesuai dengan kebutuhan anak
didik masing-masing.
4. Mengadakan
komunikasi tertutama dalam memperoleh informasi tentang anak didik, tetapi
menghindari diri dari segala bentuk penyalahgunaan.
5. Menciptakan
suasana kehidupan sekolah dan memelihara hubungan dengan orang tua murid
sebaik-baiknya bagi kepentingan anak didik.
6. Memelihara
hubungan baik dengan masyarakat disekitar sekolahnya maupun masyarakat yang
lebih luas untuk kepentingan pendidikan.
7. Secara sendiri-sendiri
dan atau bersama-sama berusaha mengembangkan dan meningkatkan mutu profesinya.
8. Menciptakan dan
memelihara hubungan antara sesama guru, baik berdasarkan lingkungan kerja,
maupun dalam hubungan keseluruhan.
9. Secara
bersama-sama memelihara, membina dan meningkatkan mutu organisasi guru
profesional sebagai sarana pengabdian.
10. Melaksanakan segala ketentuan yang
merupakan kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan.
11. Memberikan teladan dan menjaga nama
baik lembaga dan profesi.
12. Meningkatkan kualifikasi akademik
dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni.
13. Memotivasi peserta didik dalam
memanfaatkan waktu untuk belajar diluar jam sekolah.
14. Memberikan keteladanan dalam
meciptakan budaya membaca, budaya belajar dan budaya bersih.
15. Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, kondisi
fisik tertentu atau latar belakang keluarga dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran.
16. Mentaati tata tertib dan peraturan
perundang-undangan, kode etik guru serta nilai-nilai agama dan etika.
17. Berpakaian yang menutup aurat bagi
yang beragama Islam dan sesuai norma sosial masyarakat/norma kepatuhan bagi
yang beragama lain.
18. Tidak merokok selama berada di
lingkungan satuan pendidikan.